Audit Penjaminan mutu internal:

Dilakukan monevin oleh UPM Faperta UNILAK setiap tahun akademik yang hasilnya dilaporkan kepada Dekan untuk ditindak lanjuti. Hasil laporan ini merupakan umpan balik untuk perbaikan kinerja di masa yang akan datang. Dan manfaat lain dari evaluasi internal adalah untuk mengetahui Indeks Kinerja Dosen apakan sudah memenuhi standar sasaran mutu yang sudah ditetapkan oleh UNILAK yaitu >= 3, bila IKD < 3 maka dosen dikatak dalam masalah, dan untuk kesalahan pertama dan kedua dosen dan pegawai diberi surat peringatan untuk memperbaiki kinerjanya.

Pada umumnya IKD < 3 disebabkan oleh karena dosen tidak melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu dalam melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat. Oleh karena itu Pimpinan UNILAK menghimbau agar seluruh dosen yang menduduki jabatan struktural wajib melaksanakan penelitian 1 kali dalam satu tahun, dan mempublikasikan hasil penelitian tersebut ke jurnal, minimal satu kali dalam satu tahun.

Audit Eksternal:

Dilakukan oleh BPM UNILAK setiap tahun akademik, dan hasilnya dilaporkan ke pimpinan UNILAK untuk dilakukan evaluasi terhadap semua parameter pengukuran, sehingga umpan balik maupun evaluasi kinerja menjadi suatu masukan untuk memperbaiki kinerja Institusi, dan untuk mengevaluasi kewajiban yang harus dilakukan oleh segenap civitas akademika UNILAK, agar sasaran mutu UNILAK dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan.