Pada awal pendiriannya Program Studi Agribisnis diberi nama Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian. Dan izin penyelenggaraannya berdasarkan SK pendirian Program Studi dengan Nomor: 040/PD/Kop.I/1983 yang ditandatangani oleh Prof. Dr. AP. Parlindungan pada tanggal 5 Oktober 1983. Selanjutnya berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 163/DIKTI/Kep/2007, tertanggal 13 Maret 1998, tentang Penataan dan Kodifikasi Perguruan Tinggi, serta SK Rektor Universitas Lancang Kuning Nomor: 2168/PTS/X.41-R/D.13/2008, tanggal 27 Juni 2008 nama Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian berubah menjadi Program Studi Agribisnis. Saat ini Prodi Agribisnis sudah terakreditasi B